Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ perusahaan yang mengawasi semua tugas dan tanggung jawab Direksi. Dewan Komisaris juga memberikan saran dan rekomendasi kepada Direksi untuk memastikan bahwa perusahaan menerapkan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik di dalam kegiatan perusahaan sehari-hari.
Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada Pemegang Saham. Setiap anggota Dewan Komisaris diangkat setiap 5 (lima) tahun. Dewan Komisaris terdiri dari minimal 3 (tiga) orang anggota Komisaris, salah satunya adalah Komisaris Independen.
Anggota Komisaris
Dr. Hardjono, S.E., MM, AMRP, AAIJ, ASAI*
Presiden Komisaris dan Komisaris Independen
Hardjono lahir pada tahun 1954. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1995, Magister Manajemen dari Universitas Muhammadiyah pada tahun 2002 dan Doktor Ekonomi dari Universitas Gunadarma pada tahun 2018. Beliau memiliki kualifikasi Ahli Manajemen Risiko Perusahaan (AMRP), Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (AAIJ), dan Associate of the Society Actuaries of Indonesia (ASAI).
Telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-277/PD.02/2025 tanggal 6 Mei 2025 dan disahkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 19 Juni 2025, yang diaktakan melalui Akta Notaris No. 2 oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H. pada tanggal 8 Juli 2025.
Sebelum diangkat menjadi Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan, beliau bekerja di PT Asuransi Jiwa BCA, dan pernah di berbagai posisi di PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk.
Aloysia Dwi Ana Nurhandayani, S.E., AAAIK, CPLHI, QCRO*
Komisaris
Aloysia Dwi Ana Nurhandayani lahir pada tahun 1963. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Brawijaya pada tahun 1987. Beliau memiliki kualifikasi Ajun Ahli Asuransi Kerugian (AAAIK), Certified Professional, Life and Health Insurance (CPLHI), dan Qualified Chief Risk Officer (QCRO).
Telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sebagai Komisaris, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-312/PD.02/2025 tanggal 3 Juni 2025 dan disahkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 19 Juni 2025, yang diaktakan melalui Akta Notaris No. 2 oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H. pada tanggal 8 Juli 2025.
Sebelum diangkat menjadi Komisaris Perseroan, beliau pernah menjabat berbagai posisi eksekutif di PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk.
Fanra Budiman Arief, S.Si., M.Com., ASAI, AIIS, AAIJ, QIP, AMRP**
Komisaris
Fanra Budiman Arief lahir pada tahun 1973. Beliau meraih gelar Sarjana Matematika dari Universitas Indonesia pada tahun 1996 dan Master of Commerce dari Macquarie University pada tahun 2003. Beliau memiliki kualifikasi antara lain Associate of the Society Actuaries of Indonesia (ASAI), Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (AAIJ), Associate of Islamic Insurance Society (AIIS), Qualified Insurance Practitioner (QIP), dan Ahli Manajemen Risiko Perusahaan (AMRP).
Telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sebagai Komisaris, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-375/PD.02/2025 tanggal 1 Juli 2025 dan disahkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 19 Juni 2025, yang diaktakan melalui Akta Notaris No. 2 oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H. pada tanggal 8 Juli 2025.
Sebelum diangkat menjadi Komisaris Perseroan, beliau pernah menjabat berbagai posisi eksekutif di beberapa perusahaan seperti PT Reasuransi Internasional Indonesia dan PT Best One Asia Reinsurance Brokers.
Indonesia
English