Dibentuk oleh Dewan Komisaris, Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahan bertugas membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji dan memantau penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara menyeluruh yang disusun oleh Direksi serta menilai konsistensi penerapannya

Susunan Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

Ir. Sarkoro Handajani, M.M., AMRP

Ketua

Lahir di Karawang pada tahun 1954. Memperoleh gelar Sarjana Teknik di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1980 dan Magister Manajemen di Universitas Trisakti pada tahun 1995. Sarkoro Handajani pernah bekerja di PT Inti Dufree Promosindo, PT Satwika Permai Indah, dan PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. Beliau memiliki kualifikasi Ahli Manajemen Risiko Perusahaan (AMRP).

Pada 18 Maret 2025 berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 025/KOM/Legal/062024 beliau ditunjuk sebagai Ketua Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan.

Yanto Jayadi Wibisono, S.E., AMRP

Anggota

Lahir di Jakarta pada tahun 1967. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung pada tahun 1990. Yanto Jayadi Wibisono pernah bekerja di beberapa perusahaan antara lain di grup Tamara, grup Sinarmas dan grup Asco yang bergerak dibidang perbankan, investasi, perdagangan dan properti.

Pada 28 Juni 2024 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 025/KOM/Legal/062024 beliau ditunjuk sebagai Anggota Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan.

Anysa Pratiwi Ramdania, S.E., QCRO, QRGP

Anggota

Lahir di Jakarta pada tahun 1990. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di STIE Indonesia Banking School pada tahun 2012. Anysa Pratiwi Ramdania pernah bekerja di PT Hanwha Life Insurance Indonesia. Memiliki kualifikasi Qualified Chief Risk Officer (QCRO).

Pada 18 Maret 2025 berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 060/KOM/SDM/032025 beliau ditunjuk sebagai Anggota Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan.