PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (selanjutnya disebut "Marein" atau “Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 15 pada tanggal 4 Juni 1953 dibuat di hadapan Anton Frederik Schut pengganti dari Meester Karel Eduard Krijgsman Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) No. J.A5/108/3 pada tanggal 17 Desember 1953 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 173 tanggal 19 Maret 1954, tambahan Berita Negara No. 181 tanggal 23 Maret 1954.
Perseroan beroperasi secara komersial mulai tahun 1953, dan memperoleh izin usaha terakhir dari Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam suratnya No. Kep-4440/MD/1986 tanggal 12 Juli 1986. Pada tahun 2006, Perseroan mendapat izin membuka Unit Usaha Syariah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-075/KM.12/2006 tanggal 25 Agustus 2006.
Tahun 2017, Perseroan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor melalui Penawaran Umum Terbatas III (PUT III) dengan cara menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sejak didirikan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sesuai dengan Akta Notaris No. 46 tanggal 25 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., dan telah disetujui melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0034983.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk.