Sekretaris Perusahaan

Terhitung pada tanggal 15 Desember 2017, Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Yanto Jayadi Wibisono, SE.

Profil Sekretaris Perusahaan

Yanto Jayadi Wibisono, SE.

Sekretaris

Lahir di Jakarta, 17 Mei 1967. Mendapat gelar Sarjana dari Fakultas Ekonomi, Universitas Parahyangan, Bandung pada 1990. Ditunjuk sebagai Sekretaris Perusahaan sejak 15 Desember 2017.

Sebelum bergabung dengan Marein, Yanto Jayadi Wibisono menjabat posisi eksekutif sebagai AVP, CFO dan Direktur di beberapa perusahaan antara lain di grup Tamara, grup Sinarmas dan grup Asco yang bergerak dibidang perbankan, investasi, perdagangan dan properti. Juga pernah menjabat sebagai Komisaris di Bank Chinatrust Indonesia dan beberapa perusahaan lainnya.

Tugas dan Tanggung Jawab

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014, perusahaan terbuka diharuskan memiliki Sekretaris Perusahaan, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. 1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
  2. 2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan peraturan
  3. 3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
    • Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
    • Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
    • Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
    • Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    • Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
  4. 4. Sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan Pemegang Saham, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.