Perseroan mengembangkan produk reasuransi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, yang mencakup transparansi dalam setiap proses dan penawaran produk. Setiap program dirancang dengan jelas dan adil, baik untuk peserta maupun untuk Perseroan, dengan penekanan pada amanah. Selain itu, produk ini dijamin bebas dari riba dan unsur perjudian, memastikan bahwa setiap transaksi sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Reasuransi Jiwa Syariah |
---|
|
Reasuransi Umum Syariah |
---|
|
Dewan Pengawas Syariah
Marein memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas melakukan pengawasan atas kegiatan usaha reasuransi syariah, baik Reasuransi Jiwa Syariah dan Reasuransi Umum Syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah diputuskan oleh Dewan Syariah Nasional dan memastikan kegiatan usaha reasuransi syariah telah berjalan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, khususnya di bidang usaha reasuransi syariah.
Susunan Dewan Pengawas Syariah

Prof. Dr. H.Utang Ranuwijaya, MA
Anggota
Utang Ranuwijaya lahir pada tahun 1958. Beliau meraih gelar Sarjana Peradilan Agama di Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada tahun 1984, gelar Magister Agama di Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 1992, dan gelar Doktor Studi Islam di Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta tahun 1998. Beliau memiliki kualifikasi Ahli Manajemen Risiko Perasuransian (AMRP).
Telah mendapatkan rekomendasi sebagai Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan surat No. U-087/DSN-MUI/III/2013 tanggal 5 Maret 2013 dan diangkat kembali dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 25 Mei 2023 yang diaktakan melalui Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 45 oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H.
Sebelum diangkat menjadi Dewan Pengawas Syariah, beliau menjabat berbagai posisi di berbagai Universitas Islam dan di Majelis Ulama Indonesia.