Apa itu LAPS SJK?

Apa-itu-LAPS-SJK

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.


Faktor penyebab sengketa:

  • Perbedaan pemahaman antara konsumen dan PUJK mengenai suatu produk/layanan jasa keuangan terkait;
  • Kelalaian konsumen/PUJK dalam melaksanakan kewajiban dalam perjanjian;
  • dan lain-lain.


Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

  • konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
  • penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan dapat dilakukan melalui LAPS SJK.


Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK:

  • Mediasi: Cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (mediator) untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.
  • Arbitrase: Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Arbiter untuk memberikan putusan arbitrase.
  • Pendapat Mengikat: Permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut, misalnya mengenai:

        o penafsiran ketentuan yang kurang jelas;

        o penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru;

        o dan lain-lain.


Kriteria penanganan sengketa oleh LAPS SJK:

  • Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan;
  • Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
  • Sengketa bersifat keperdataan.


Kontak LAPS SJK

Alamat: Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5, Kav 1-2, Jakarta 12950

No Telp: 021-2527700

Email: info@lapssjk.id

Website: www.lapssjk.id