PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. memandang bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) merupakan salah satu bentuk mekanisme pengendalian Perseroan dalam rangka mencapai tujuan dan harapan seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan peranannya. GCG merupakan landasan utama operasional untuk memastikan bahwa seluruh proses dan mekanisme yang terjadi dalam mencapai tujuan Perseroan dapat terlaksana dengan baik dan mencegah terjadinya penyimpangan dan risiko yang dapat mengakibatkan kegagalan dalam pencapaian tujuan Perseroan.
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG)
Tujuan Perseroan dalam menerapkan prinsip GCG adalah untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, agar sasaran usaha Perseroan dapat tercapai sehingga dapat menghasilkan kinerja bisnis yang tumbuh secara berkelanjutan serta meningkatkan daya saing Perseroan secara nasional maupun internasional dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.
Penerapan GCG bagi Perseroan bukan semata hanya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun juga upaya untuk terus menerus melakukan inovasi dan penyempurnaan secara berkesinambungan, serta memberikan nilai tambah kepada seluruh pemangku kepentingan, sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kinerja bisnis yang tumbuh secara berkelanjutan.
Selain itu, Perseroan terus memperkokoh GCG dengan membentuk Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan dibawah Dewan Komisaris guna memastikan prinsip GCG yang terkait dengan transparansi, responsibilitas, akuntabilitas, independensi dan kewajaran benar-benar diterapkan disemua lini Perseroan.
GCG menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari Perseroan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja Perseroan agar lebih profesional, transparan, efektif, dan efisien.
Marein menerapkan prinsip-prinsip GCG pada semua lini Perseroan, termasuk:
- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
- Penerapan fungsi kepatuhan;
- Pengelolaan manajemen risiko;
- Pelaksanaan transparansi keuangan dan non-keuangan;
- Pelaksanaan tugas-tugas komite dan satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian internal.
Dokumen Tata Kelola
# | Judul | Kategori | Tgl Terbit |
---|