Dibentuk oleh Dewan Komisaris, Komite Pemantau Risiko bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi serta memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris tentang toleransi risiko yang dapat diambil oleh perusahaan.

Susunan Komite Pemantau Risiko

Ir. Sarkoro Handajani, M.M., AMRP

Ketua

Lahir di Karawang pada tahun 1954. Memperoleh gelar Sarjana Teknik di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1980 dan Magister Manajemen di Universitas Trisakti pada tahun 1995. Sarkoro Handajani pernah bekerja di PT Inti Dufree Promosindo, PT Satwika Permai Indah, dan PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. Beliau memiliki kualifikasi Ahli Manajemen Risiko Perusahaan (AMRP). Pada 2 Januari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/KOM/012020 beliau ditunjuk sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko.

Paulus Muliawan, S.E., QCRO

Anggota

Lahir di Jakarta pada tahun 1983. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Tarumanagara pada tahun 2005. Paulus Muliawan pernah bekerja di PT SMART Tbk. dan Triputra Group. Beliau memiliki kualifikasi Qualified Chief Risk Officer (QCRO). Pada 2 Januari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/KOM/012020 beliau ditunjuk sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko.

Gunawan Wibisono S.E., M.B.A., AAIJ, AAK, FLMI, ARA, QCRO

Anggota

Lahir di Bekasi pada tahun 1981. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Krisnadwipayana pada tahun 2010, dan Magister Bisnis Administrasi di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2021. Gunawan Wibisono pernah bekerja di berbagai posisi eksekutif di PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. Beliau memiliki kualifikasi Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (AAIJ), Ahli Asuransi Kesehatan (AAK), Fellow of Life Management Institute (FLMI), Associate Reinsurance Administration (ARA), dan Qualified Chief Risk Officer (QCRO). Pada 3 Oktober 2022 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 021/KOM/102022 beliau ditunjuk sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko.