Batas akhir penyampaian wajib pajak orang pribadi melalui laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 semakin dekat. Karyawan merupakan wajib pajak yang wajib melaporkan SPT setiap tahunnya sebelum batas akhir 31 Maret 2023. Saat ini pelaporan SPT dilakukan melalui DJP Online. SPT harus disampaikan dengan benar perhitungannya dan juga harus berdasarkan dengan keadaan yang sebenarnya.
Oleh karena itu, pemahaman tentang pelaporan pajak ini sangat diperlukan. MLC mengundang Tim Pajak Marein dari General Accounting & Tax Department, Bapak Paksi Kuntoro untuk membagikan informasi pada “Bincang Pajak: Pelaporan Pajak Tahunan Orang Pribadi” kepada seluruh karyawan Marein. Acara ini mendapat feedback yang baik dari 42 peserta karena dianggap sangat bermanfaat, terutama bagi karyawan yang baru sehingga karyawan lebih memahami proses pengisian pelaporan pajak tersebut, serta mampu menyusun dan melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan dan tepat waktu.
Indonesia
English