Presiden Direktur, Bapak Robby Loho dalam sambutannya mengatakan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang “Wakaf Manfaat Asuransi dan Investasi Asuransi pada Asuransi Jiwa Syariah” pada Oktober 2016. Kami menyambut baik dan memandang perlu untuk mensosialisasikan fatwa tersebut kepada pelaku industri agar dapat mengembangkan produk asuransi jiwa syariah yang lebih inovatif. “Sehingga diharapkan industri asuransi syariah di Indonesia dapat lebih berkembang,” ungkapnya.
Diharapkan juga dengan seminar ini, usaha kami untuk terus berupaya meningkatkan mutu sumber daya manusia dan berperan aktif dalam mengembangkan industri asuransi syariah Indonesia tercapai. “Direncanakan akan diadakan seminar lanjutan terkait hal ini,” ujarnya lagi.
Hadir sebagai pembicara adalah Wakil Ketua Umum Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI yakni Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag. dan Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil, M.A.
Indonesia
English

